Kabar duka yang sangat memilukan datang dari Subang, Jawa Barat. AR (11 tahun), seorang korban perundungan yang merupakan siswa kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cijambe 1, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis pagi, 10 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. AR meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif dan sempat mengalami koma akibat luka parah yang dideritanya pasca-tindak kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Tragedi ini bermula pada Selasa siang, 8 April 2025, saat AR diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah teman sekelasnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa AR mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan di bagian kepala dan perut. Setelah kejadian tersebut, AR mengeluh sakit kepala hebat dan kondisinya terus menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang. Setelah menjalani pemeriksaan, tim medis menyatakan AR mengalami pendarahan di otak dan harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma.
Kabar meninggalnya korban perundungan ini sontak menimbulkan duka mendalam dan kemarahan di kalangan keluarga, teman-teman sekolah, dan masyarakat Subang. Ayah korban, Bapak Rahman (45 tahun), выражая kesedihan dan kekecewaannya atas kejadian tragis yang menimpa putranya. Pihaknya menuntut keadilan dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus korban perundungan ini serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Subang pada Kamis siang, 10 April 2025, выражая belasungkawa atas meninggalnya korban perundungan. Pihaknya menyatakan bahwa Polres Subang telah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini sejak dilaporkan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tim penyidik Satreskrim Polres Subang telah melakukan olah TKP di sekolah dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk teman-teman korban, guru, dan pihak sekolah. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ariek Indra Sentanu.
Lebih lanjut, AKBP Ariek Indra Sentanu menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog anak untuk menangani trauma yang mungkin dialami oleh saksi-saksi dan siswa lain di sekolah tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak terkait potensi terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Informasi mengenai upaya pencegahan perundungan di sekolah dapat diakses melalui website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Meninggalnya AR, korban perundungan di Subang ini, menjadi pengingat yang sangat tragis akan bahaya laten perundungan di lingkungan sekolah. Kejadian ini menuntut perhatian serius dari semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Keadilan untuk AR diharapkan dapat segera ditegakkan.